Tugas Teks Editorial

Judul : Bahaya yang Sesungguhnya di Lingkungan Kampus

Penulis : Salfina Siti Ramadhina

Kampus yang seharusnya menjadi tempat teraman untuk menuntut ilmu kini mulai berevolusi menjadi sarang mara bahaya. Pasalnya, kini kasus kekerasan seksual semakin merajalela dari hari ke hari. Baru-baru ini kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali terungkap. Korbannya adalah seorang mahasiswi dan pelakunya diketahui merupakan seorang dosen.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, 77% dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup kampus. Dari 77%  dosen tersebut, 63% diantaranya memilih bungkam dan tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka ketahui dengan dalih menjaga gelar dan nama baik kampus. Padahal, hal tersebut bukan sesuatu yang dapat dibenarkan.

"Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di kampus. Namun, disembunyikan atas nama baik kampus. Fenomena ini seperti gunung es," ujar Profesor Nina Nurmila dari UIN Sunan Gunung Jati.

Bahkan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam penelitian terbaru terdapat 1.011 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Islam.

Kekerasan seksual merupakan perilaku menyimpang yang melanggar norma kesusilaan.  Kekerasan seksual juga memiliki dampak yang besar, terutama bagi korban yang mengalaminya. Korban bisa mengalami trauma berkepanjangan, baik psikis maupun fisiknya.

Dilansir melalui beberapa sumber, perempuan lebih rentan mengalami kekerasan seksual karena kuatnya stigma negatif yang menganggap perempuan itu sebagai objek seksual. Padahal dari perspektif manapun, hal tersebut salah dan perempuan itu bukanlah objek seksual. Jika sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab atas stigma negatif tersebut?

Menyikapi kejadian kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi baru-baru ini, Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengeluarkan
Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang resmi diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Langkah  ini disebut bertujuan memenuhi hak warga negara atas pendidikan tinggi yang aman.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan adanya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 ini diharapkan agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus segera mendapatkan titik terang dan diusut secara tuntas agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa pada generasi selanjutnya.

Komentar

  1. Teksnya sesuai dengan kaidah kebahasaan teks editorial dan terstruktur dengan baik, semangat Salfina

    BalasHapus

Posting Komentar